Kegiatan dilaksanakan dalam rangka koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan dipimpin oleh Bapak Sekretaris PTA Surabaya Naffi, S.Ag., M.H. . Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatatkan capaian anggaran pada bidang pelayanan khusunya pada Pembebasan Biaya Perkara, Sidang Luar Gedung, Sidang Terpadu, serta Pos Bantuan Hukum. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk usulan target kinerja tahun 2025 seperti, realisasi capaian kinerja dan anggaran dalam 3 tahun terakhir.
Sedangkan untuk Pembebasan Biaya Perkara harus mengacu pada SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan untuk Sidang Luar Gedung berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Muda UIdilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 Tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.
Selain itu yang perlu dipedomani adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 terkait usulan alokasi anggaran. Anggaran merupakan “komponen penting yang harus direncanakan dengan sebaik mungkin” himbau Naffi. Kemudian yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah pelaksanaan Sidang Terpadu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 sebagai acuan, serta pelaksanaan Pos Bantuan Hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan “pelaksanaan anggaran pada tahun yang akan datang bisa lebih baik” ujar Naffi. Pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya bisa menjadi acuan data untuk perbaikan pada tahun berjalan ataupun yang akan datang.